Baleg Siap Kaji Aturan Hak Angket
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat siap mengkaji perbedaan peraturan pembentukan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, aturan pembentukan pansus saat ini masih belum menemukan titik terang.
Dalam Tata Tertib DPR Nomor 1 tahun 2014, syarat terbentuknya pansus harus ada seluruh fraksi yang menyerahkan nama perwakilan. Sedangkan di pasal 201 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pansus tetap berjalan meski tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan.
Aturan itu menimbulkan multitafsir sehingga pimpinan DPR berencana melibatkan Baleg untuk melakukan kajian.
Hanya saja, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo mengatakan, sampai sekarang Baleg belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR.
Namun, Firman menegaskan, kalau pimpinan DPR sudah menginstruksikan maka Baleg siap melaksanakan.
“Kami siap melaksanakan tugas apa pun dari keputusan rapim DPR maupun rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah)," kata Firman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Dia mengatakan yang melakukan kajian nanti adalah anggota Baleg, bukan legal drafter. Kalau legal drafter, lanjut dia, hanya menyusun supaya tidak bertentangan dengan UU satu dengan lainnya.
"Tidak bertentangan dengan asas-asas yang diatur oleh UU lain. Tapi kalau kita kan konsep politik dan keputusan politiknya," katanya.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat siap mengkaji perbedaan peraturan pembentukan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab,
- PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna
- Rapat Panja Bahas Revisi UU Pilkada Rupanya Inisiatif DPR RI
- DPR Gelar Rapat Paripurna, Agendanya Mendengarkan Pendapat Fraksi Terhadap RUU Inisiatif Baleg
- RUU Kesehatan, Uni Irma Ingatkan Kemenkes Jangan Potong Kompas ke Baleg
- DPR Setujui Perpu Ciptaker Menjadi UU Meski 2 Fraksi Ini Menolak
- Uni Irma: Pembahasan RUU Kesehatan di Komisi IX Menepis Dugaan Kongkalikong