Baleg Siap Kaji Aturan Hak Angket
Senin, 22 Mei 2017 – 20:32 WIB
Nah, dia mengatakan, nantinya anggota Baleg akan mempelajari dulu materi pokok yang dipersoalkan. Baleg akan mencari rujukannya apakah di UU MD3, atau ada aturan yang memang tidak atau memperbolehkan.
Baca Juga:
"Itu semua kami pelajari. Karena kami sendiri belum tahu substansi yang akan diminta dikaji kepada Baleg yang mana. Harus jelas dulu," papar politikus Partai Golkar itu.(boy/jpnn)
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat siap mengkaji perbedaan peraturan pembentukan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab,
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna
- Rapat Panja Bahas Revisi UU Pilkada Rupanya Inisiatif DPR RI
- DPR Gelar Rapat Paripurna, Agendanya Mendengarkan Pendapat Fraksi Terhadap RUU Inisiatif Baleg
- RUU Kesehatan, Uni Irma Ingatkan Kemenkes Jangan Potong Kompas ke Baleg
- DPR Setujui Perpu Ciptaker Menjadi UU Meski 2 Fraksi Ini Menolak
- Uni Irma: Pembahasan RUU Kesehatan di Komisi IX Menepis Dugaan Kongkalikong