Baleg Tetapkan 50 Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU ASN  

Baleg Tetapkan 50 Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU ASN  
Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat menepatkan 247 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional alias prolegnas 2020-2024

RUU itu berasal dari usulan DPR, pemerintah, DPD, dan tiga lainnya merupakan RUU daftar komulatif terbuka.

Yakni, RUU tentang Koperasi, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Selain itu, Baleg DPR dan pemerintah juga menetapkan 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2020.

“Dari jumlah itu terdapat empat RUU carry over,” kata Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Prolegnas DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12).

Politikus PDI Perjuangan itu memerinci, tiga RUU dari pemerintah yakni tentang Biaya Materai, RKHUP dan Pemasyarakatan.

Sementara, satu RUU carry over atas usulan DPR yakni Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam atas pasal-pasal yang menjadi perhatian khusus dari publik,”  ujar Rieke. 

Baleg DPR dan pemerintah juga menetapkan 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News