Baleg Tetapkan 50 Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU ASN  

Baleg Tetapkan 50 Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU ASN  
Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia juga menyampaikan bahwa RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020.

RUU itu, kata dia, masuk dalam long list atas usulan dari Kementerian Keuangan.

Kemudian, kata Rieke, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan masuk menjadi prioritas usulan dari Komisi XI DPR.

Selain itu, lanjut dia, RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari prolegnas prioritas 2020.

“Dan masuk dalam long list atas permintaan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Siti Nurbaya Bakar, red),” papar Rieke.  

Dia menambahkan, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk ke dalam daftar komulatif terbuka.

Pembahasan RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta RUU Kepulauan yang melibatkan DPD sebagaimana keteuan Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2009 juncto UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

“Untuk selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna,” kata Rieke. Setelah itu, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas menanyakan forum rapat apakah usulan prolegnas 2020 dapat diterima. “Setuju,” jawab anggota kompak.

Baleg DPR dan pemerintah juga menetapkan 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News