Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Rabu, 10 April 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Hal itu berdasarkan pendapat fraksi-fraksi. Honing menambahkan, pembahasan RUU tersebut sebaiknya dilaksanakan tidak mendekati pemilu anggota DPR RI tahun 2014, apalagi mendekati pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014.
Anggota Baleg dari fraksi PDI Perjuangan, Honing Sani menerangkan, fraksinya menyatakan sikap bahwa pembahasan RUU terkait perubahan UU Nomor 42 tahun 2008 perlu dibahas lebih lanjut.
"Mengingat jangka waktu pembahasan yang sangat sempit dan dikhawatirkan rumusan pasal-pasal di dalam RUU tersebut tidak maksimal yang pada akhirnya tidak tercapai maksud pembentukan UU yang dimaksud," ujar Honing pada saat rapat Baleg di DPR, Jakarta, Rabu (10/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008
BERITA TERKAIT
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram