Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Rabu, 10 April 2013 – 16:31 WIB

Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Hal itu berdasarkan pendapat fraksi-fraksi. Honing menambahkan, pembahasan RUU tersebut sebaiknya dilaksanakan tidak mendekati pemilu anggota DPR RI tahun 2014, apalagi mendekati pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014.
Anggota Baleg dari fraksi PDI Perjuangan, Honing Sani menerangkan, fraksinya menyatakan sikap bahwa pembahasan RUU terkait perubahan UU Nomor 42 tahun 2008 perlu dibahas lebih lanjut.
"Mengingat jangka waktu pembahasan yang sangat sempit dan dikhawatirkan rumusan pasal-pasal di dalam RUU tersebut tidak maksimal yang pada akhirnya tidak tercapai maksud pembentukan UU yang dimaksud," ujar Honing pada saat rapat Baleg di DPR, Jakarta, Rabu (10/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim