Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres

Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
"Pembahasan RUU perubahan tentang Pilpres saat ini tidak berjalan maksimal, akibat kurangnya konsentrasi para anggota DPR RI yang saat ini sedang menghadapi pemilihan umum anggota DPR RI ini. Dari data, hampir semua anggota DPR RI mencalonkan diri kembali," terang dia.

Sementara itu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa juga memiliki pandangan yang sama dengan PDI Perjuangan.

Anggota Baleg dari fraksi PKS, Indra menerangkan perubahan UU Pilpres adalah sebuah keniscayaan. Adanya Judicial Review terhadap beberapa pasal yang dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi dan mencabut beberapa pasal tersebut adalah sebuah fakta yang tidak bisa dielakkan.

Selanjutnya kata Indra, PKS menginginkan Pilpres ke depan adalah pilpres yang efektif, efisien, dan murah. Selain itu harus ada perubahan UU Pilpres yang ada sehingga bisa melahirkan seorang presiden yang representatif yang berwibawa dan berkualitas.

JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News