Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Rabu, 10 April 2013 – 16:31 WIB
"Pembahasan RUU perubahan tentang Pilpres saat ini tidak berjalan maksimal, akibat kurangnya konsentrasi para anggota DPR RI yang saat ini sedang menghadapi pemilihan umum anggota DPR RI ini. Dari data, hampir semua anggota DPR RI mencalonkan diri kembali," terang dia.
Baca Juga:
Sementara itu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa juga memiliki pandangan yang sama dengan PDI Perjuangan.
Anggota Baleg dari fraksi PKS, Indra menerangkan perubahan UU Pilpres adalah sebuah keniscayaan. Adanya Judicial Review terhadap beberapa pasal yang dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi dan mencabut beberapa pasal tersebut adalah sebuah fakta yang tidak bisa dielakkan.
Selanjutnya kata Indra, PKS menginginkan Pilpres ke depan adalah pilpres yang efektif, efisien, dan murah. Selain itu harus ada perubahan UU Pilpres yang ada sehingga bisa melahirkan seorang presiden yang representatif yang berwibawa dan berkualitas.
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres