Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Rabu, 10 April 2013 – 16:31 WIB

Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Melihat UU yang lama dan melihat penyelenggaraan Pilpres 2009 yang lalu tentu sebuah fakta bahwa ada kelemahan-kelemahan terjadi. "Dengan niat supaya Pilpres ke depan menghasilkan presiden yang berkualitas tadi dengan proses yang murah dan efisien maka kita merasa perlu perubahan terhadap UU Pilpres," kata Indra.
Indra menyatakan, banyak isu sebenarnya dan nanti ketika ruang pembahasan dibuka akan mendapatkan masukan dari banyak pihak, para pakar, akademisi, stakeholder dan pemerhati pemilu.
Selain itu isu rangkap jabatan, monopoli media, pembatasan dana kampanye itu perlu dipikirkan, dan juga hal-hal lain. "Karena itu kami menegaskan Fraksi PKS kami nyatakan bahwa perubahan UU Pilpres ini perlu," ucap Indra.
Kemudian anggota Baleg dari Gerindra, Martin Hutabarat berharap keputusan yang dihasilkan Baleg adalah keputusan yang terbaik dan merespon aspirasi masyarakat yang meminta perubahan.
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi