Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Rabu, 10 April 2013 – 16:31 WIB
Melihat UU yang lama dan melihat penyelenggaraan Pilpres 2009 yang lalu tentu sebuah fakta bahwa ada kelemahan-kelemahan terjadi. "Dengan niat supaya Pilpres ke depan menghasilkan presiden yang berkualitas tadi dengan proses yang murah dan efisien maka kita merasa perlu perubahan terhadap UU Pilpres," kata Indra.
Indra menyatakan, banyak isu sebenarnya dan nanti ketika ruang pembahasan dibuka akan mendapatkan masukan dari banyak pihak, para pakar, akademisi, stakeholder dan pemerhati pemilu.
Selain itu isu rangkap jabatan, monopoli media, pembatasan dana kampanye itu perlu dipikirkan, dan juga hal-hal lain. "Karena itu kami menegaskan Fraksi PKS kami nyatakan bahwa perubahan UU Pilpres ini perlu," ucap Indra.
Kemudian anggota Baleg dari Gerindra, Martin Hutabarat berharap keputusan yang dihasilkan Baleg adalah keputusan yang terbaik dan merespon aspirasi masyarakat yang meminta perubahan.
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang