Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Rabu, 10 April 2013 – 16:31 WIB

Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Dalam rangka itu menurut Martin, rakyat menginginkan perubahan karena mereka menginginkan pemimpin yang bisa membawa perubahan dan berjuang untuk mereka.
"Kalau kita membuat satu batasan ambang batas presidential threshold yang sangat kaku dan ketat maka hanya akan mungkin akan muncul 2 atau 3 pasang capres. Padahal rakyat membutuhkan lebih banyak alternatif. Bukan hanya pemimpin dari anggota partai tapi juga dari luar yang bisa dicalonkan oleh partai," kata dia.
Gerindra mengaku menginginkan perubahan parliamentery threshold (PT). Mengenai angkanya hal itu dapat dibicarakan. "Khusus masalah PT ini hendaknya kita ubah agar ada alternatif-alternatif yang lebih luas yang bisa jadi pilihan rakyat," ujar Martin.
Anggota Baleg dari fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan, sesungguhnya PPP menganggap perubahan UU Pilpres ini sebuah keniscayaan. Sebab ada beberapa hal yang perlu diatur yang belum masuk di UU Pilpres terdahulu. Contohnya saja pasal jabatan rangkap presiden.
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi