Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres

Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Dalam rangka itu menurut Martin, rakyat menginginkan perubahan karena mereka menginginkan pemimpin yang bisa membawa perubahan dan berjuang untuk mereka.

"Kalau kita membuat satu batasan ambang batas presidential threshold yang sangat kaku dan ketat maka hanya akan mungkin akan muncul 2 atau 3 pasang capres. Padahal rakyat membutuhkan lebih banyak alternatif. Bukan hanya pemimpin dari anggota partai tapi juga dari luar yang bisa dicalonkan oleh partai," kata dia.

Gerindra mengaku menginginkan perubahan parliamentery threshold (PT). Mengenai angkanya hal itu dapat dibicarakan. "Khusus masalah PT ini hendaknya kita ubah agar ada alternatif-alternatif yang lebih luas yang bisa jadi pilihan rakyat," ujar Martin.

Anggota Baleg dari fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan, sesungguhnya PPP menganggap perubahan UU Pilpres ini sebuah keniscayaan. Sebab ada beberapa hal yang perlu diatur yang belum masuk di UU Pilpres terdahulu. Contohnya saja pasal jabatan rangkap presiden.

JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News