Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Rabu, 10 April 2013 – 16:31 WIB

Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Menurut Yani adalah suatu keharusan untuk membatasi rangkap jabatannya karena presiden harus konsentrasi untuk mengurus negara. "Akan tetapi PPP memahami konfigurasi politik pagi ini, walaupun PPP menginginkan betul ini dibawa ke paripurna karena forum tertinggi ada di paripurna untuk pengambilan keputusan," terang dia.
Sementara itu fraksi Hanura belum memberikan tanggapan atas hal tersebut. Pasalnya mereka absen dalam rapat Baleg. Setelah mendengar tanggapan fraksi-fraksi, Dimyati Natakusuma yang memimpin rapat tersebut menyatakan RUU tentang Pilpres ditunda.
"Dengan masukan-masukan itu kan automatically UU-nya belum sempurna, masih perlu diperbaiki dan didalami. Oleh sebab itu saya sampaikan hasil kesimpulan kita RUU perubahan UU No 42/2008 ini ditunda untuk didalami kembali. Saya berharap panja (yang sudah diserahkan kepada pleno Baleg) ditugaskan kembali untuk melakukan pembahasan dan pendalaman," ujar Dimyati. (gil/jpnn)
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN