Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres
Rabu, 10 April 2013 – 16:31 WIB
Menurut Yani adalah suatu keharusan untuk membatasi rangkap jabatannya karena presiden harus konsentrasi untuk mengurus negara. "Akan tetapi PPP memahami konfigurasi politik pagi ini, walaupun PPP menginginkan betul ini dibawa ke paripurna karena forum tertinggi ada di paripurna untuk pengambilan keputusan," terang dia.
Sementara itu fraksi Hanura belum memberikan tanggapan atas hal tersebut. Pasalnya mereka absen dalam rapat Baleg. Setelah mendengar tanggapan fraksi-fraksi, Dimyati Natakusuma yang memimpin rapat tersebut menyatakan RUU tentang Pilpres ditunda.
"Dengan masukan-masukan itu kan automatically UU-nya belum sempurna, masih perlu diperbaiki dan didalami. Oleh sebab itu saya sampaikan hasil kesimpulan kita RUU perubahan UU No 42/2008 ini ditunda untuk didalami kembali. Saya berharap panja (yang sudah diserahkan kepada pleno Baleg) ditugaskan kembali untuk melakukan pembahasan dan pendalaman," ujar Dimyati. (gil/jpnn)
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru