Bali Belum Siap Terapkan UU KIP
Jumat, 09 Juli 2010 – 21:43 WIB

Bali Belum Siap Terapkan UU KIP
Sementara di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar terdapat perbedaan penafsiran antara satu petugas dengan petugas yang lain dalam prosedur permintaan informasi. "Semua instansi juga meminta surat pengantar dari instansi, malah ada yang harus dilampiri rekomendasi dari Badan Kesabanglinmas tanpa dasar hukum yang jelas," beber dia. (mar/aj/jpnn)
Baca Juga:
DENPASAR - Sampai saat ini Bali belum siap untuk menerapkan UU No 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan dan Informasi Publik (KIP). Di tingkat prosedural,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni