Bali Belum Siap Terapkan UU KIP
Jumat, 09 Juli 2010 – 21:43 WIB
Sementara di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar terdapat perbedaan penafsiran antara satu petugas dengan petugas yang lain dalam prosedur permintaan informasi. "Semua instansi juga meminta surat pengantar dari instansi, malah ada yang harus dilampiri rekomendasi dari Badan Kesabanglinmas tanpa dasar hukum yang jelas," beber dia. (mar/aj/jpnn)
Baca Juga:
DENPASAR - Sampai saat ini Bali belum siap untuk menerapkan UU No 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan dan Informasi Publik (KIP). Di tingkat prosedural,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius