Bali Belum Siap Terapkan UU KIP

Bali Belum Siap Terapkan UU KIP
Bali Belum Siap Terapkan UU KIP
Sementara di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar terdapat perbedaan penafsiran antara satu petugas dengan petugas yang lain dalam prosedur permintaan informasi. "Semua instansi juga meminta surat pengantar dari instansi, malah ada yang harus dilampiri rekomendasi dari Badan Kesabanglinmas tanpa dasar hukum yang jelas," beber dia. (mar/aj/jpnn)

DENPASAR - Sampai saat ini Bali belum siap untuk menerapkan UU No 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan dan Informasi Publik (KIP). Di tingkat prosedural,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News