Bali Berlakukan 8 Pantangan Khusus untuk Turis Asing, Pelanggar Bisa Diusir

Pemerintah provinsi Bali akan menyebarkan daftar 12 aturan terkait perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang. Aturan ini juga sebagai peringatan turis asing bisa dideportasi atau dibatalkan visanya.
Langkah tersebut diambil melihat pelanggaran dan kelakukan turis asing di Bali, yang beberapa diantaranya menjadi viral di jejaring sosial.
Dalam lima bulan terakhir, lebih dari 130 turis asing dideportasi karena perilaku mereka yang tidak sesuai dengan adat istiadat atau karena melanggar aturan visa.
Pekan lalu, sebuah video viral menunjukkan seorang turis perempuan asal Jerman yang tiba-tiba muncul di tengah pertunjukan tari Bali dalam keadaan telanjang. Perempuan tersebut kini dirawat di sebuah rumah sakit jiwa.
Tapi turis asing yang mengenakan pakaian tidak senonoh selama di Bali sudah terjadi berulang kali.
Ada pula dua 'blogger' asal Rusia yang dideportasi, seorang di antaranya berpose telanjang di bawah sebuah pohon yang dianggap suci di kalangan umat Hindu.
Seorang lagi menurunkan celananya ketika diambil gambarnya di sebuah gunung yang juga dianggap suci oleh Warga Bali.
Gubernur provinsi Bali, Wayan Koster sudah menandatangani aturan untuk turis asing, yakni 12 hal yang boleh dilakukan dan delapan hal yang tidak boleh dilakukan.
Pemerintah provinsi Bali akan menyebarkan 12 aturan berkenaan dengan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang serta memperingatkan turis asing yang melanggar akan dipulangkan
- Xerana Resort Siap Dibangun di Pantai Pengantap, Investasi Capai Rp3 Triliun
- PIK Perlu Dukungan Integrasi Transportasi-Promosi untuk Menawarkan Pariwisata Urban
- BNI Indonesia’s Horse Racing 2025 Bakal Segera Digelar, Buruan Beli Tiketnya!
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif