Baliho Caleg PDIP Juga Dirusak, Polda Riau Jerat 2 Tersangka
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau tengah menangani kasus perusakan alat peraga kampanye berupa poster dan baliho bergambar Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat bersamaan, polisi juga menangani kasus perusakan baliho calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDI Perjuangan Effendi Sianipar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, polisi telah menangkap dua orang terkait pengusutan perusakan baliho caleg PDIP di daerah pemilihan Riau 1 itu. “Perusakan terjadi pada Sabtu (15/12) pukul 10.15,” kata Sunarto, Senin (17/12).
Kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah Syahril Kasdi (SK) dan Muhammad Alwi (MA). “Keduanya merupakan warga Tenayan Raya, dan sudah ditetapkan tersangka,” sambung Sunarto.
Perusakan itu terjadi di Jalan Singgalang 5, atau dekat Pesantren Ikhwan, Tenan Raya. Perusakan atas alat peraga kampanye caleg PDIP itu tidak jauh berselang setelah baliho dan poster bergambar SBY di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau dirusak.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah palu, baliho Effendi Sianipar, serta tiga batang kayu untuk penyangga.
Kini polisi telah menjerat kedua pelaku sebagai tersangka. Jeratnya adalah Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Polda Riau tengah mengusut kasus perusakan baliho calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDI Perjuangan Effendi Sianipar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Pilkada Rohul Berjalan Aman & Kondusif, Partisipasi Pemilih Capai 70 Persen
- Pilkada 2024 di Riau Aman & Lancar, Irjen Iqbal: Ini Kemenangan Masyarakat