Baliho Habib Rizieq Dicopot TNI, Kompolnas Meminta Klarifikasi Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, pencopotan baliho yang melanggar aturan, termasuk yang bergambar Habib Rizieq, merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP.
Tindakan pencopotan baliho ilegal bukan kewenangan TNI.
Karena itu, Kompolnas berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait penertiban baliho oleh TNI.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (21/11), mengatakan dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri Jnederal Idham Aziz melalui surat, terkait adakah koordinasi dengan Polri sebelum TNI melakukan pencopotan baliho.
"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI sehingga menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol PP.
Yusuga mengatakan setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.
Sebelumnya Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tindakan anggota TNI menurunkan baliho berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah atas perintahnya.
Kompolnas menyatakan akan minta klarifikasi kepada Kapolri terkait langkah TNI melakukan pencopotan sapnduk ilegal termasuk baliho Habib Rizieq.
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas