Baliho Kandidat Harus Kena Pajak

Baliho Kandidat Harus Kena Pajak
Baliho Kandidat Harus Kena Pajak
JAKARTA -- Para kandidat yang mau ikut mencalonkan diri dalam pilkada tidak boleh sembarangan tebar spanduk atau baliho di jalan-jalan. Masyarakat harus mempertanyakan kepada aparat pemda setempat, apakah para kandidat itu membayar pajak atas baliho yang dia tebar. Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (Tepi) Jeiry Sumampow mengatakan, pemasangan baliho sebelum masuk masa kampanye tetap harus dipajaki.

"Publik harus mempertanyakan apakah pemasang baliho itu sudah bayar pajak? Karena pemasangan baliho atau spanduk harus tetap bayar pajak. Berbeda jika sudah masuk masa kampanye, memang bebas payang baliho tanpa pajak," ujar Jeiry Sumampouw kepada JPNN, Senin (8/2), menanggapi maraknya 'kampanye terselubung' para kandidat yang akan maju di pilkada dengan menebar baliho atau spanduk.

Hal lain yang disorot Jeiry adalah banyaknya kasus istri, anak, keponakan, sepupu, atau saudara dekat kepala daerah yang sudah dua periode menjabat, yang juga ikut maju di pilkada. Di sejumlah daerah, saudara-saudara dekat kepala daerah itu menebar baliho yang juga dipasangi foto kepala daerah dimaksud. Secara legal perundang-undangan, lanjut Jeiry, memang tidak ada larangan saudara dekat incumbent ikut mencalonkan diri.

Kata Jeiry, persoalan itu hanya menyangkut masalah etika berpolitik saja. "Budaya kekuasaan di negara kita masih sarat dengan nepotisme. Ini menyangkut etika. Saya hanya mengingatkan kepada masyarakat calon pemilih, tidak usahlah mereka itu dipilih karena nafsunya hanya nafsu kekuasaan saja, tidak memikirkan kepentingan rakyat," ucap Jeiry.

JAKARTA -- Para kandidat yang mau ikut mencalonkan diri dalam pilkada tidak boleh sembarangan tebar spanduk atau baliho di jalan-jalan. Masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News