Baliho Paslon Nomor Urut 2 Dirusak, Kuasa Hukum: Laporkan dan Hukum Pelakunya Sebagai Efek Jera
"Dirinya jug meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak, dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye," tegasnya.
Tim kuasa hukum lainnya Cecep Azhar mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya.
"Perusakan itu terlihat sengaja dilakukan, divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial," terangnya.
Cecep menambahkan pihaknya hari ini, Kamis (10/9/2024), telah mendampingi pelapor perusakan baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu.
"Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a - h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana," pungkasnya.(ray/jpnn)
Video perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas beredar luas.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang
- Diduga Libatkan Perangkat Desa, Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Lagi ke Bawaslu
- Debat Perdana Pilbup Serang, Zakiyah-Najib Janjikan Kesejahteraan Tenaga Kerja Lokal
- Diduga Berkampanye di Ponpes, Paslon Andika-Nanang Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
- Restuna Deklarasikan Dukungan ke Ratu Zakiyah-Najib Hamas & Andra Soni-Dimyati
- ASN & Perangkat Desa yang Hadiri Acara Pengukuhan Sahabat Andika Dilaporkan ke Bawaslu