Baliho Paslon Nomor Urut 2 Dirusak, Kuasa Hukum: Laporkan dan Hukum Pelakunya Sebagai Efek Jera

Baliho Paslon Nomor Urut 2 Dirusak, Kuasa Hukum: Laporkan dan Hukum Pelakunya Sebagai Efek Jera
Kuasa hukum Paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas dimintai keterangannya terkait adanya video perusakan baliho paslon nomor urut 2 pada Kamis (10/9/2024) di Bawaslu. Foto: source for jpnn

"Dirinya jug meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak, dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye," tegasnya.

Tim kuasa hukum lainnya Cecep Azhar mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya.

"Perusakan itu terlihat sengaja dilakukan, divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial," terangnya.

Cecep menambahkan pihaknya hari ini, Kamis (10/9/2024), telah mendampingi pelapor perusakan baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu.

"Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a - h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana," pungkasnya.(ray/jpnn)

Video perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas beredar luas.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News