Balik Tuntut LSM Transparan
Senin, 25 Oktober 2010 – 18:55 WIB
Mendiknas menilai bahwa LSM seharusnya juga harus terbuka. Dikatakan, hal tersebut juga sudah diterangkan di dalam UU bahwa bagi penerima seluruh atau sebagian dari APBN/APBD dan penerima dana masyarakat juga harus terbuka dalam menyebarluaskan data-data ataupun infromasi publik. “Mbok ya jangan pemerintah saja yang dituntut untuk terbuka. Seharusnya LSM atau organisasi lainnya juga. Mengapa? Karena dulu juga saya yang menantang hal keterbukaan Informasi Public, apalagi saya juga yang dulu membuat UU tersebut,” terang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Disebutkan, situs resmi Kemdiknas yang dapat diakses di www.kemdiknas.go.id, merupakan situs berbasis layanan publik yang merupakan salah satu bentuk Kemdiknas dalam mendukung hadirnya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Situs ini menyediakan layanan berinteraksi langsung dengan publik untuk layanan-layanan yang selama ini jadi kebutuhan publik. Situs ini juga untuk menjawab UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merespon tudingan tidak transparan dalam menginformasikan seluruh data kepada masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil