Balik Tuntut LSM Transparan

Balik Tuntut LSM Transparan
Mendiknas M Nuh. Foto: Nicha Ratnasari/JPNN.
 Mendiknas menilai bahwa LSM seharusnya juga harus terbuka. Dikatakan, hal tersebut juga sudah diterangkan di dalam UU bahwa bagi penerima seluruh atau sebagian dari APBN/APBD dan penerima dana masyarakat juga harus terbuka dalam menyebarluaskan data-data ataupun  infromasi publik. “Mbok ya jangan pemerintah saja yang dituntut untuk terbuka. Seharusnya LSM atau organisasi lainnya juga. Mengapa? Karena dulu juga saya yang menantang hal keterbukaan Informasi Public, apalagi saya juga yang dulu membuat UU tersebut,” terang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Disebutkan, situs resmi Kemdiknas yang dapat diakses di www.kemdiknas.go.id, merupakan situs berbasis layanan publik yang merupakan salah satu bentuk Kemdiknas dalam mendukung hadirnya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Situs ini menyediakan layanan berinteraksi langsung dengan publik untuk layanan-layanan yang selama ini jadi kebutuhan publik. Situs ini juga untuk menjawab UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya. (cha/jpnn)


JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merespon tudingan tidak transparan dalam menginformasikan seluruh data kepada masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News