Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Polisi dari Polresta Tangerang sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang balita laki-laki berusia 4 tahun.
Adapun KDRT diduga dilakukan ayah tiri balita tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap balita berinisial A (4).
Kekerasan itu diduga terjadi di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 10 Februari 2024.
"Untuk laporan diterima oleh piket reskrim tanggal (Minggu) 25 Februari, Dini hari," ucapnya.
Arief menyebut, tim penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti agar segera menangkap pelaku.
“Upaya pihak satreskrim mengumpulkan bukti cukup, dan ungkap pelaku,” ucapnya.
Informasi yang himpun ANTARA, kasus kekerasan terhadap balita itu terjadi saat korban dititip asuh oleh ibu kandung kepada suami sekaligus ayah tiri korban.
Balita usia 4 tahun di Tangerang menjadi korban KDRT. Terduga pelaku ternyata ayah tiri korban. Begini keterangan ibu korban.
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing