Balita Hanyut di Saluran Air Ternyata Korban Pembunuhan, Sungguh Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Sabtu, 18 Juli 2020 – 01:30 WIB

Ilustrasi penemuan mayat. Foto: Radar Sumedang
Cece dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orang tua korban.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi akhirnya berhasil mengungkapkan balita yang hanyut di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7), ternyata korban pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini
- Film Samawa Segera Tayang di Bioskop, Begini Sinopsisnya
- Bintangi Film Samawa, Badriyah Afiff Bilang Begini
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak