Balita Jadi Korban Pembunuhan 4 Orang di Demak, LPSK Bilang Begini Soal Orang tua Korban

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat suara menanggapi peristiwa pembunuhan seorang balita di Demak, Jawa Tengah.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, pihaknya siap memberi pendampingan dan perlindungan bagi orang tua korban.
"Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,” ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (25/12).
Menurut Edwin, Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.
“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum."
"Tidak hanya ayah, ibu korban juga dapat meminta rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi mentalnya setelah kehilangan anak," katanya.
Wakil Ketua LPSK juga menyampaikan ibu korban saat ini merupakan saksi atas pembunuhan anaknya oleh empat orang pria di Demak.
Oleh karena itu, Edwin menilai ibu korban perlu dikuatkan psikologisnya agar dapat memberi keterangan yang jelas saat diminta oleh penyidik.
Seorang balita menjadi korban pembunuhan empat orang di Demak, LPSK bilang begini soal orang tua korban.
- Mayat Ibu & Anak Ditemukan dalam Toren di Tambora, Diduga Korban Pembunuhan
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- 51 Hari Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pembunuhan Minta Polisi Buka Hasil Penyelidikan
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- Ada Kejanggalan, Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan di Bandung
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet