Balita Tewas Dianiaya Secara Sadis, Tiga Pelaku sudah Ditangkap, Begini Kronologinya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri menambahkan orangtua korban telah berpisah. Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.
H kemudian menitipkan korban pada ibunya (nenek korban) yang kemudian wafat sehingga AFH tinggal bersama H, RR dan adiknya sejak enam bulan lalu.
Korban mulai mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir dari tiga orang tersebut hanya karena masalah sepele.
"Misalnya korban ngompol, itu langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," katanya.
Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut.
Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan seorang balita berinisial AFH berusia 3 tahun 6 bulan yang berujung kematian di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Kamis (19/3) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Diusung Demokrat, Ramlan-Ibnu Asis Tak Khawatir Melawan Petahana di Bukittinggi
- Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak