Balita Tewas Dianiaya Secara Sadis, Tiga Pelaku sudah Ditangkap, Begini Kronologinya

Balita Tewas Dianiaya Secara Sadis, Tiga Pelaku sudah Ditangkap, Begini Kronologinya
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso. Foto: ANTARA/ Ira Febrianti

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri menambahkan orangtua korban telah berpisah. Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.

H kemudian menitipkan korban pada ibunya (nenek korban) yang kemudian wafat sehingga AFH tinggal bersama H, RR dan adiknya sejak enam bulan lalu.

Korban mulai mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir dari tiga orang tersebut hanya karena masalah sepele.

"Misalnya korban ngompol, itu langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," katanya.

Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut.

Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

 

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan seorang balita berinisial AFH berusia 3 tahun 6 bulan yang berujung kematian di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Kamis (19/3) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News