Balitbanghub Kaji Peraturan Penggunaan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak
Alokasi frekuensi untuk pesawat udara tanpa awak ditetapkan dalam Sidang Konferensi Komunikasi Radio ITU tahun 2012, adalah 5030-5091 MHz untuk LOS (AM(R)S) dan BLOS (AMS(R)S) dan Pita frekuensi Radio sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia mengikuti alokasi pita frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU.
Dengan dihasilkannya kajian mengenai pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia, diharapkan dapat menjadi sumbangsih positif pagi pembentukan regulasi serta peraturan di kemudian hari terkait dengan pesawat udara tanpa awak di Indonesia.
Turut hadir dalam Seminar Nasional hari ini, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Andri Gunawan Wibisana, perwakilan dari Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, Iman Kustiaman, Tim Advokasi Penelitian Kemenhub, Umiyatun Hayati Triastuti.(chi/jpnn)
Penggunaan pesawat udara tanpa awak telah digunakan untuk berbagai kegiatan, yang dulunya hanya sebatas hobi, kini berkembang pesat hingga mengarah ke transportasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- FL Technics Indonesia Buka Hanggar MRO Terbesarnya di Bali