Balon Bupati Gugat UU Pemda
Jumat, 30 Maret 2012 – 17:08 WIB
JAKARTA - Bakal calon (balon) Bupati Jayapura, Mosez Kallem mengajukan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamaha Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya Rumbiakdari, Mosez Kallem meminta MK melakukan uji materi pasal 58 huruf c undang-undang tersebut yang berkaitan dengan persyaratan pemilihan kepada daerah (Pilkada). Sementara itu, Ketua Majelis Panel, Maria Farida mengatakan permohonan yang diajukan pemohon belum menunjukkan bukti atau hal yang merugikan bagi kepala daerah nantinya. "Belum ada bukti menunjukkan hak konstitusional pemohon terlanggar, dan belum ada hubungan sebab dan akibatnya," jelas Farida.
"Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat," jelas Habel di gedung MK, Jumat (30/3).
Baca Juga:
Terkait hal tersebut, Habel memohon kepada MK untuk memberikan penafsiran dan penegasan secara terperinci, serta batasan yang memberikan kepastian hukum atas frase "dan/atau sederajat" yang dimuat dalam pasal 58 (c). Menurutnya, hal ini untuk menghindari adanya balon yang terdaftar paket C. Selain itu, imbuh dia, kerancuan ini dianggap tidak adil dan dapat merugikan balon Pemilukada.
Baca Juga:
JAKARTA - Bakal calon (balon) Bupati Jayapura, Mosez Kallem mengajukan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamaha
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi