Balon Bupati Gugat UU Pemda

Balon Bupati Gugat UU Pemda
Balon Bupati Gugat UU Pemda
Dikatakan, walaupun secara alur pengajuan permohonan ini sudah memenuhi persyaratan akan tetapi uji materil ini akan dilanjutkan kembali 14 hari mendatang untuk memberikan kesempatan kepada pemohon merevisi daftar alat bukti sekaligus melengkapi bukti-bukti. (sta/jpnn)

JAKARTA - Bakal calon (balon) Bupati Jayapura, Mosez Kallem mengajukan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News