Balon Bupati Gugat UU Pemda
Jumat, 30 Maret 2012 – 17:08 WIB
Dikatakan, walaupun secara alur pengajuan permohonan ini sudah memenuhi persyaratan akan tetapi uji materil ini akan dilanjutkan kembali 14 hari mendatang untuk memberikan kesempatan kepada pemohon merevisi daftar alat bukti sekaligus melengkapi bukti-bukti. (sta/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Bakal calon (balon) Bupati Jayapura, Mosez Kallem mengajukan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer & PPPK sebagai PNS jadi Kado Terindah, Tolong Dipertimbangkan
- Kompol Donnie: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cilincing
- Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Bantah Ada Intervensi Penguasa dan Pengusaha