Balon Bupati Gugat UU Pemda
Jumat, 30 Maret 2012 – 17:08 WIB

Balon Bupati Gugat UU Pemda
Dikatakan, walaupun secara alur pengajuan permohonan ini sudah memenuhi persyaratan akan tetapi uji materil ini akan dilanjutkan kembali 14 hari mendatang untuk memberikan kesempatan kepada pemohon merevisi daftar alat bukti sekaligus melengkapi bukti-bukti. (sta/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Bakal calon (balon) Bupati Jayapura, Mosez Kallem mengajukan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita