Balon Bupati Gugat UU Pemda
Jumat, 30 Maret 2012 – 17:08 WIB
Dikatakan, walaupun secara alur pengajuan permohonan ini sudah memenuhi persyaratan akan tetapi uji materil ini akan dilanjutkan kembali 14 hari mendatang untuk memberikan kesempatan kepada pemohon merevisi daftar alat bukti sekaligus melengkapi bukti-bukti. (sta/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Bakal calon (balon) Bupati Jayapura, Mosez Kallem mengajukan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi