Balon Udara Ganggu Penerbangan di Lanud Adi Sutjipto

Balon Udara Ganggu Penerbangan di Lanud Adi Sutjipto
Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta menerima 41 laporan adanya balon udara yang menganggu dari pilot pesawat komersial.

Pada Senin (3/7) ditemukan dua balon udara di Sleman yang berdiameter 7 dan 8 meter.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mendukung Komandan Lanud Adisutjipto Marsma TNI Novyan Samyoga mengambil langkah untuk memproses siapa saja yang menerbangkan balon udara tanpa izin.

Sebab hal tersebut membahayakan bagi penerbangan pesawat.

"Balon-balon udara yang terbang dan masuk ke area radius tertentu dari Lanud Adisutjipto berpotensi mengganggu pesawat yang akan landing dan take off. Ini bisa membahayakan penerbangan," kata Sukamta di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (5/7).

Politikus dapil DIY itu meminta agar kasus tersebut diusut karena melanggar Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 210 yang mengatur keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dia mengatakan, imbas dari tindakan itu tidak hanya menimpa dunia penerbangan komersial dan Lanud Adisutjipto, tetapi bisa juga berimbas kepada keselamatan masyarakat Yogyakarta maupun pengguna jasa pesawat, bahkan mungkin juga bisa berimbas ke ekonomi DIY sebagai salah satu provinsi destinasi wisata.

“Bisa jadi jika kasus ini tidak segera ditangani akan mempengaruhi tingkat kunjungan masyarakat ke DIY. Kami mendukung langkah komandan Lanud Adisutjipto untuk mengusut kasus balon udara ini," ucap dia.

Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta menerima 41 laporan adanya balon udara yang menganggu dari pilot pesawat komersial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News