Bambang-Dhony Pimpin IKN Nusantara, Puan Singgung Rekam Jejak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyebut Bambang Susantono-Dhony Rahajoe memiliki rekam jejak yang pas untuk menjabat Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Keduanya memiliki rekam jejak yang baik dan kita berharap agar bisa bekerja cepat mewujudkan IKN sebagai kota masa depan," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangan persnya, Jumat (11/3).
Menurut Puan, Bambang Susantono memang ahli di bidang transportasi perkotaan, infrastruktur, dan pembangunan berkelanjutan. Hal itu menjadi modal dalam pembangunan IKN Nusantara.
Sementara itu, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu merasa sosok Dhony Rahajoe berpengalaman membangun kota satelit.
Puan pun berharap Bambang-Dhony bisa mewujudkan pembangunan IKN Nusantara sebagai kota masa depan bagi Indonesia dengan cepat dan terukur.
Selain itu, dia berharap pembangunan ibu kota baru yang terletak di Kalimantan Timur itu dilakukan dengan adil, bisa melindungi warga lokal, dan ramah lingkungan.
"Kami berharap IKN Nusantara bisa merefleksikan kota Indonesia di masa depan, tapi jangan sampai pembangunannya merugikan rakyat setempat,” tutur mantan Menko PMK tersebut.
Puan berpesan agar Bambang-Dhony segera membentuk struktur organisasi, sehingga pembangunan IKN Nusantara bisa dilakukan efektif.
Ketua DPRPuan Maharani menyebut Bambang Susantono-Dhony Rahajoe memiliki rekam jejak yang pas untuk menjabat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban