Bambang Haryo Desak Pemerintah Buat PP Pencemaran Laut

Bambang Haryo Desak Pemerintah Buat PP Pencemaran Laut
Bambang Haryo. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menyoroti peristiwa terbakarnya tali pengikat inflatable life raft (ILR) dan tumpahan minyak Kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang mengakibatkan pencemaran laut di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurut Bambang, pemerintah perlu menindak tegas pihak yang melakukan keteledoran hingga mengakibatkan tumpahan minyak merusak biota laut tersebut.

Dia mengatakan, luasan laut Indonesia yang lebih besar dari daratan sepatutnya menjadi kebanggaan bangsa.

Dengan demikian, Indonesia harus mampu bertanggung jawab menjaga laut. Namun, dia menilai negara seolah belum hadir dalam mencegah kejadian serupa.

Faktanya, Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum ada.

“Seharusnya dua tahun setelah UU disahkan, pemerintah wajib melaksanakan UU tersebut dan PP harus segera dibuat. Ini yang negara belum hadir dan akhirnya terkesan tidak tegas,” ujar Bambang, Selasa (3/4).

Politikus Gerindra ini menambahkan, di dalam UU Pelayaran sudah disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengalami kerugian berhak menuntut.

Sementara itu, pihak yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak wajib membayar ganti rugi akibat pencemaran itu.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menyoroti peristiwa terbakarnya tali pengikat inflatable life raft (ILR)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News