Bambang Hendarso akan Gantikan Sutanto
Rabu, 10 September 2008 – 14:53 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, DPR segera akan memproses surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pengajuan nama Kepala Badan Reskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Sutanto. ''Hari ini, beberapa jam yang lalu, saya baru menerima suratnya. Dan saya berharap DPR akan segera bisa memproses,'' ujar Agung kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/9).
Seperti pergantian sebelumnya, ketika mengajukan Jenderal Sutanto sebagai Kapolri, Presiden SBY kali ini juga hanya mengajukan satu nama saja. Tentang pengajuan calon tunggal Kapolri, Agung menyatakan tidak menyalahi aturan. ''Presiden memang boleh mengajukan beberapa nama. Tetapi, pengajuan satu nama juga tidak menyalahi UU,'' Agung menegaskan.
Baca Juga:
Surat Presiden tentang penggantian Kapolri ini sekaligus juga menepis berbagai spekulasi tentang akan diperpanjangnya jabatan Sutanto sebagai Kapolri. "Semula memang muncul wacana perpanjangan masa jabatan Sutanto. tetapi semua itu tergantung Presiden," kata Agung.
Sementara Jenderal Pol Sutanto memasuki masa pensioun sejak 1 Oktober 2008. Dengan demikian, sebelum masa lebaran mendatang, Indonesia sudah memiliki Kapolri baru.
"Terhadap surat dari Presiden, kami segera memprosesnya sesuai mekanisme yang ada. Surat akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR selanjutnya dibahas di Bamus," katanya. Agung berharap, proses pergantian Kapolri bisa diselesaikan tepat waktu. ''Sehingga, ketika Pak Sutanto sudah memasuki masa pensiun, penggantinya sudah ada,'' Agung menambahkan. (rie/JPNN)
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, DPR segera akan memproses surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pengajuan nama Kepala Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus