Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini

Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
Suasana sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Ilustrasi. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Status Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara dipandang tidak cukup kompeten untuk menghitung kerugian.

Kuasa hukum terdakwa Muhamad Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mengatakan Bambang tidak seharusnya ditunjuk penyidik bila ingin dihadirkan sebagai saksi ahli.

Dia menjelaskan pada Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 dijelaskan ahli harus ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah.

Junaedi mengatakan sejak awal ada dugaan hasil kajian Bambang Hero sudah keliru.

"Ada sejumlah dugaan kesalahan yang secara prosedural dan akademik menjadi kesalahan Kejaksaan Agung atau JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan Prof Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian keuangan negara," kata Junaedi dalam keterangannya, Minggu (12/1).

Dia menyebutkan pandangan tersebut didasarkan pada tidak adanya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan kerugian negara.

Terlebih, kata Junaedi, laporan hasil analisa yang selalu disebutkan tidak diungkap dalam persidangan serta tidak pernah dilampirkan sebagai barang bukti.

Ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News