Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
Padahal dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara adalah bukti utama.
Dia menjelaskan Bambang Hero juga gagal menyajikan perincian perhitungan negara dalam kajiannya sendiri pada saat dihadirkan sebagai saksi persidangan.
Junaedi menjelaskan hasil putusan pengadilan pada sidang sebelumnya juga tidak merinci dan menjelaskan dasar pertimbangan nilai kerugian negara Rp 300 triliun sehingga memperkuat dugaan hasil kajian perhitungan negara tersebut sejak awal tidak bisa dipertanggungjawabkan.
”Putusan pengadilan juga tidak memberikan penilaian bahwa kerugian angka Rp 300 triliun merupakan actual lost (kerugian yang nyata)," lanjutnya.
Junaedi menyebut Pasal 6 Ayat 1 dan 2 Permen LH 7 Tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa hitungan berdasarkan permen ini masih dapat mengalami perubahan.
Menurutnya, redaksional ini menunjukkan hasil hitungan berdasarkan Permen LH 7 Tahun 2014 bertentangan dengan prinsip kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti.
"Redaksional nilai hitungan kerusakan lingkungan yang dapat mengalami perubahan itu merupakan angka hitungan untuk negosiasi sengketa lingkungan hidup dan relevansinya dengan tugas pemerintah atau pemerintah daerah yang akan melakukan tugas pemulihan kondisi lingkungan, seperti tertulis pada lampiran II Permen LH No 7 tahun 2014," jelasnya.
Tanggung jawab pemulihannya pun tidak ditumpukan pada badan usaha melainkan pada pemerintah atau pemerintah daerah.
Ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel)
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan