Bambang: Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP

Bambang: Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP
Dinar Candy yang hanya berbikini di jalanan kawasan Jakarta Selatan memperlihatkan poster untuk memprotes perpanjangan PPKM. Foto: tangkapan layar Instagram/dinar_candy

Dinar Candy pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Dinar Candy tidak sepatutnya terancam pidana pornografi usai memprotes perpanjangan PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News