Bambang: Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 15:22 WIB
![Bambang: Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/05/dinar-candy-yang-hanya-berbikini-di-jalanan-kawasan-jakarta-47.jpg)
Dinar Candy yang hanya berbikini di jalanan kawasan Jakarta Selatan memperlihatkan poster untuk memprotes perpanjangan PPKM. Foto: tangkapan layar Instagram/dinar_candy
Dinar Candy pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Dinar Candy tidak sepatutnya terancam pidana pornografi usai memprotes perpanjangan PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Jenderal Listyo Mengantongi Skor 4, Pengamat Minta Prabowo Menyelamatkan Polri
- Bambang Rukminto Beri Nilai 4 Buat Kapolri Jenderal Listyo
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Polisi dan Satpol PP Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pamekasan