Bambang: Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 15:22 WIB

Dinar Candy yang hanya berbikini di jalanan kawasan Jakarta Selatan memperlihatkan poster untuk memprotes perpanjangan PPKM. Foto: tangkapan layar Instagram/dinar_candy
Dinar Candy pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Dinar Candy tidak sepatutnya terancam pidana pornografi usai memprotes perpanjangan PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- 3 Berita Artis Terheboh: Fachri Albar Ditangkap di Rumahnya, Dinar Candy Sedih
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini