Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar

Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar
Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Porli tahun 2013-2018 Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (25/5/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

jpnn.com - JAKARTA - AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mabes Polri. Suap itu terdiri dari uang ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner, dengan total nilai Rp 57,1 miliar.

Tujuan pemberian untuk tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim, yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp 57.126.300.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hendra Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (25/5).

Pada pertengahan 2016, tetangga Bambang, yaitu Boy Prayana Sidhi, menyampaikan temannya bernama Farhan punya kakak bernama Emylia Said dan Hermwansyah, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewi Ariati, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Mereka ingin berkonsultasi dengan Bambang di Jakarta. Bambang pun menyetujuinya.

Selanjutnya Boy, Farhan, Bambang bertemu di Sunter, Jakarta Utara, dan meminta membantu permasalahan itu. Hal itu mengingat Bambang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.

Mantan kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu lalu bertemu dengan Boy, Farhan, Herwansyah dan Emylia Said pada Juni 2016.

Dalam pertemuan itu, Bambang mengatakan dapat melobi penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut. Bambang lalu mengarahkan Emylia dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri. Surat itu akan dibuatkan oleh Bambang. "Terdakwa juga meminta sejumlah uang yaitu Rp 400 juta untuk pengurusan 2 surat," tambah jaksa. Herwansyah lalu mengambil uang Rp 400 juta dan diberikan ke Farhan kemudian diserahkan kepada Bambang di kantor Divisi Hukum Mabes Polri. Uang lalu dihitung dan disimpan di bawah meja kerja Bambang.

Beberapa hari kemudian, Bambang memperlihatkan Surat Perlindungan Hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah.

AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News