Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar

Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar
Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Porli tahun 2013-2018 Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (25/5/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Emylia lalu mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri, tetapi dia tidak bersedia dan meminta pemeriksaan di kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni.

Atas permintaan itu, Bambang mengatakan akan membantu bila disiapkan uang Rp 700 juta dan disetujui.

Farhan lalu menyerahkan uang Rp 700 juta itu ke Bambang di ruang kerjanya.

Bambang menyampaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah.

Kemudian, Bambang memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik.

Penyidik Bareskrim Polri lalu melakukan pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah di kantor PT Aria Citra Mulia.

Bambang meminta keduanya menyiapkan 4 kotak kue berisi uang masing-masing Rp 40 juta sehingga totalnya Rp 160 juta untuk diserahkan ke penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Namun, penyidik dalam gelar perkara tetap menyimpulkan Emylia Said dan Herwansyah tetap menjadi tersangka sehingga Bambang menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah kepada atasan Bambang dengan menyatakan tindakan penyidik tak profesional.

AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News