Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar
Pada November 2016, Emylia dan Hermansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Bambang kembali mengarahkan agar keduanya agar mengajukan kembali Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan surat tersebut.
Herwansyah lalu menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Farhan.
Lalu, Farhan menyerahkannya kepada Bambang dan disimpan di bawah mejanya.
Bambang selanjutnya juga mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka.
Bambang juga meminta Masnen Gustian menjadi penasihat hukum Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 13 November 2016, Bambang mengarahkan Masnen untuk menyusun praperadilan lalu diperiksa Bambang.
AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara.
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini