Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar

Pada November 2016, Emylia dan Hermansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Bambang kembali mengarahkan agar keduanya agar mengajukan kembali Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan surat tersebut.
Herwansyah lalu menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Farhan.
Lalu, Farhan menyerahkannya kepada Bambang dan disimpan di bawah mejanya.
Bambang selanjutnya juga mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka.
Bambang juga meminta Masnen Gustian menjadi penasihat hukum Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 13 November 2016, Bambang mengarahkan Masnen untuk menyusun praperadilan lalu diperiksa Bambang.
AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara.
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya