Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar

Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar
Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Porli tahun 2013-2018 Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (25/5/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Pada November 2016, Emylia dan Hermansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Bambang kembali mengarahkan agar keduanya agar mengajukan kembali Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan surat tersebut.

Herwansyah lalu menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Farhan.

Lalu, Farhan menyerahkannya kepada Bambang dan disimpan di bawah mejanya.

Bambang selanjutnya juga mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka.

Bambang juga meminta Masnen Gustian menjadi penasihat hukum Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 13 November 2016, Bambang mengarahkan Masnen untuk menyusun praperadilan lalu diperiksa Bambang.

AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News