Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar

Bambang Kayun Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar
Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Porli tahun 2013-2018 Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (25/5/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Setelah dilakukan persidangan praperadilan maka diputuskan untuk mengabulkan permohonan Emylia Said dan Herwansyah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

Mendapat putusan praperadilan tersebut, lalu Bambang meminta kepada Emylia Said dan Herwansyah untuk dibelikan mobil Toyota Fortuner.

Herwansyah pun memesan mobil tersebut seharga Rp 476,3 juta dari Counter Sales Auto2000 Juanda.

Mobil diserahkan kepada Bambang di parkiran Sunter, Jakarta Utara.

Namun, pada 21 April 2021, Emylia dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, lalu minta bantuan Bambang.

Kemudian, Bambang mengarahkan melakukan strategi yang sebelumnya, yaitu praperadilan kembali.

Bambang merekomendasikan Neshawaty Arsjad sebagai penasihat hukum.

AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News