Bambang: KPK Dikriminalisasi

Bambang: KPK Dikriminalisasi
Bambang: KPK Dikriminalisasi
Lebih jauh Bambang mengatakan mengenai fitnah dan teror yang dialami oleh Novel berkaitan dengan suatu kejadian saat Novel bertugas di jajaran Polda Bengkulu tahun 1999-2005. Saat itu ada anak buah Kompol Novel melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Padahal lanjut Bambang, tindakan itu bukan dilakukan Novel. Justru atas kejadian itu Novel diminta Polres menghubungi keluarga korban dan itu sudah dilakukan dalam satu sidang Majelis Kehormatan Kode Etik. Di mana Novel mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan Novel sudah dikenai teguran keras. "Kasus ini sudah selesai tahun 2004," tukas Bambang Widjojanto.

Nah, pada Jumat (5/10), jelasnya, datang seorang yang mengaku Kombes Deddy Irianto dari Direskrimum Polda Bengkulu bersama koleganya ke KPK sekitar pukul 18.00 WIB dan ditemui pihak KPK pukul 20.00 WIB.

"Deddy bawa surat penangkapan dan penggeledahan untuk Novel.Tuduhannya pasal 351 ayat 2 dan 3, namun surat itu belum diberikan kepada Novel," jelas Bambang.

JAKARTA - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan yang terjadi di gedung KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News