Bambang Prayitno Ditangkap Anak Buah Irjen Fadil Imran, Masih Ingat Kasusnya?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Bambang Prayitno (BP), tersangka penggelapan sertifikat tanah yang buron sejak selama tiga tahun.
Penangkapan Bambang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/10).
"DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap," kata Kombes Endra Zulpan.
Tersangka Bambang ditangkap anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Minggu (9/10).
Bambang Prayitno merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.
Tersangka Bambang Prayitno dan rekannya diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Bambang Prayitno ditangkap anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, Minggu (9/10) atas kasus penggelapan.
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi