Bambang Saat Beraksi Selalu Mengaku Anggota Polisi, Sasarannya Kaum Perempuan

Selanjutnya, pelaku J mengeluarkan stanbul Alquran dan langsung diberikan kepada korban sembari membujuk rayu korban, sehingga pikiran korban kosong.
“Tugas pelaku Bambang menyakinkan korban, bahwa barang stanbul Alquran asli diberikan pelaku J adalah asli dan bisa dijual kembali dengan harga yang cukup tinggi,” ujar Widhi.
Selanjutnya, korban yang terhipnotis pun langsung menuruti semua keinginan pelaku. Mulai dari menyerahkan satu unit handphone iPhone Xs Max, satu unit HP Oppo 11 Pro milik teman korban bernama Eva Puspita Sari dan satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta dan melaporkan ke Polres Muara Enim dan langsung ditindak lanjut Tim Rajawali,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, kata dia, akhirnya pelaku diringkus di rumahnya di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku diringkus saat sedang bersama istrinya di rumah,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, Tim Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja kotak-kotak warna putih, jam tangan merk Fossil, Stanbul Alquran, 1 unit handphone Iphone Xs Max, 1 unit Handphone Oppo 11 Pro.
“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya.
Bambang Irwanto, 45, warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim.
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang