Bambang Saat Beraksi Selalu Mengaku Anggota Polisi, Sasarannya Kaum Perempuan
Selanjutnya, pelaku J mengeluarkan stanbul Alquran dan langsung diberikan kepada korban sembari membujuk rayu korban, sehingga pikiran korban kosong.
“Tugas pelaku Bambang menyakinkan korban, bahwa barang stanbul Alquran asli diberikan pelaku J adalah asli dan bisa dijual kembali dengan harga yang cukup tinggi,” ujar Widhi.
Selanjutnya, korban yang terhipnotis pun langsung menuruti semua keinginan pelaku. Mulai dari menyerahkan satu unit handphone iPhone Xs Max, satu unit HP Oppo 11 Pro milik teman korban bernama Eva Puspita Sari dan satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta dan melaporkan ke Polres Muara Enim dan langsung ditindak lanjut Tim Rajawali,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, kata dia, akhirnya pelaku diringkus di rumahnya di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku diringkus saat sedang bersama istrinya di rumah,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, Tim Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja kotak-kotak warna putih, jam tangan merk Fossil, Stanbul Alquran, 1 unit handphone Iphone Xs Max, 1 unit Handphone Oppo 11 Pro.
“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya.
Bambang Irwanto, 45, warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim.
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024