Bambang si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri

Bambang si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri
Kombes Nurul Azizah akan memberikan penjelasan tentang penangkapan terhadap Tri Bambang Mulyono, si penggugat ijazah Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap Tri Bambang Mulyono atas dugaan ujaran kebencian.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya betul," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).

Hanya saja, Irjen Dedi belum memerinci ihwal penangkapan Bambang.

Dia mengatakan, penjelasan lebih detail kasus ini akan disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada malam ini.

"Kabag yang rilis sama Dirsiber pukul 19.00 WIB," ujar Dedi Prasetyo.

Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tri Bambang Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Jokowi ditangkap Bareskrim Polri. Tunggu penjelasan lengkap Kombes Nurul Azizah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News