Bambang si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri
Kamis, 13 Oktober 2022 – 18:56 WIB

Kombes Nurul Azizah akan memberikan penjelasan tentang penangkapan terhadap Tri Bambang Mulyono, si penggugat ijazah Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap Tri Bambang Mulyono atas dugaan ujaran kebencian.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya betul," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Hanya saja, Irjen Dedi belum memerinci ihwal penangkapan Bambang.
Dia mengatakan, penjelasan lebih detail kasus ini akan disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada malam ini.
"Kabag yang rilis sama Dirsiber pukul 19.00 WIB," ujar Dedi Prasetyo.
Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tri Bambang Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Jokowi ditangkap Bareskrim Polri. Tunggu penjelasan lengkap Kombes Nurul Azizah.
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap