Bambang si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri
Kamis, 13 Oktober 2022 – 18:56 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap Tri Bambang Mulyono atas dugaan ujaran kebencian.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya betul," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Hanya saja, Irjen Dedi belum memerinci ihwal penangkapan Bambang.
Dia mengatakan, penjelasan lebih detail kasus ini akan disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada malam ini.
"Kabag yang rilis sama Dirsiber pukul 19.00 WIB," ujar Dedi Prasetyo.
Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tri Bambang Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Jokowi ditangkap Bareskrim Polri. Tunggu penjelasan lengkap Kombes Nurul Azizah.
BERITA TERKAIT
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid