Bambang Soesatyo: Kubu Ancol Jangan Marah-Marah Yaa

Bambang Soesatyo: Kubu Ancol Jangan Marah-Marah Yaa
Bambang Soesatyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum menggugat balik Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perundingan kedua kubu yang dinilai hanya basa-basi dianggap sudah tak mesti dilanjutkan lagi. Jalur hukum dianggap sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh Partai Golkar.

Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, menegaskan dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol, maka perundingan islah basa-basi tidak diperlukan lagi. Dia pun mengingatkan kubu Ancol tak perlu marah dan gelap mata karena perundingan basa-basi itu dihentikan.

"Saya berharap kubu Ancol tidak perlu marah-marah yaa. Gelap mata dan kehilangan akal sehat dengan menyerang secara personal atas wacana penghentian perundingan yang memiliki perbedaan yang sangat tajam tersebut," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini, Selasa (13/1).

Nah, Bamsoet menambahkan, lebih baik kedua belah kubu fokus pada proses hukum di pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hanya diberi waktu 60 hari itu.

Jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang  perselisihan internal Beringin sudah selesai dan memiliki kepastian hukum. (boy/jpnn)


JAKARTA - Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum menggugat balik Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perundingan kedua kubu yang dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News