Bambang Soesatyo: Kubu Ancol Jangan Marah-Marah Yaa
jpnn.com - JAKARTA - Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum menggugat balik Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perundingan kedua kubu yang dinilai hanya basa-basi dianggap sudah tak mesti dilanjutkan lagi. Jalur hukum dianggap sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh Partai Golkar.
Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, menegaskan dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol, maka perundingan islah basa-basi tidak diperlukan lagi. Dia pun mengingatkan kubu Ancol tak perlu marah dan gelap mata karena perundingan basa-basi itu dihentikan.
"Saya berharap kubu Ancol tidak perlu marah-marah yaa. Gelap mata dan kehilangan akal sehat dengan menyerang secara personal atas wacana penghentian perundingan yang memiliki perbedaan yang sangat tajam tersebut," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini, Selasa (13/1).
Nah, Bamsoet menambahkan, lebih baik kedua belah kubu fokus pada proses hukum di pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hanya diberi waktu 60 hari itu.
Jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal Beringin sudah selesai dan memiliki kepastian hukum. (boy/jpnn)
JAKARTA - Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum menggugat balik Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perundingan kedua kubu yang dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap