Bambang Soesatyo: Kubu Ancol Jangan Marah-Marah Yaa

jpnn.com - JAKARTA - Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum menggugat balik Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perundingan kedua kubu yang dinilai hanya basa-basi dianggap sudah tak mesti dilanjutkan lagi. Jalur hukum dianggap sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh Partai Golkar.
Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, menegaskan dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol, maka perundingan islah basa-basi tidak diperlukan lagi. Dia pun mengingatkan kubu Ancol tak perlu marah dan gelap mata karena perundingan basa-basi itu dihentikan.
"Saya berharap kubu Ancol tidak perlu marah-marah yaa. Gelap mata dan kehilangan akal sehat dengan menyerang secara personal atas wacana penghentian perundingan yang memiliki perbedaan yang sangat tajam tersebut," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini, Selasa (13/1).
Nah, Bamsoet menambahkan, lebih baik kedua belah kubu fokus pada proses hukum di pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hanya diberi waktu 60 hari itu.
Jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal Beringin sudah selesai dan memiliki kepastian hukum. (boy/jpnn)
JAKARTA - Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum menggugat balik Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perundingan kedua kubu yang dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina