Bambang Soesatyo Minta BPOM-Polri Tarik Kosmetik Ilegal dari Pasaran

Bambang Soesatyo Minta BPOM-Polri Tarik Kosmetik Ilegal dari Pasaran
Ketua MPR Bambang Soesatyo. ANTARA/HO-MPR.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Polri menarik kosmetik ilegal dari pasaran.

Dia mengatakan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus kosmetik ilegal itu harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai hukum positif yang berlaku.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menyampaikan itu merespons adanya ratusan bungkus kosmetik ilegal senilai Rp 128 juta yang dijaring atau disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Riau.

"Meminta BPOM bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk segera menarik kosmetik ilegal tersebut dari pasaran, dan menelusuri oknum penjual kosmetik ilegal tersebut sampai kepada jaringan distributor atau pemasoknya," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (1/3).

Bamsoet mengatakan BPOM perlu secara berkala melakukan pengawasan intensif terhadap penjualan kosmetik, obat atau suplemen beredar di pasaran, guna memastikan adanya izin edar dan produk yang dijual belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Di samping itu, dia mengajak masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, sebelum membeli dan menggunakan obat, obat tradisional kosmetik, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan.

Masyarakat, kata dia, harus memastikan kemasan produk yang dibeli dalam kondisi yang baik, serta membaca informasi produk yang tertera pada labelnya. Sebab, penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar menurutnya sangat berisiko bagi kesehatan.

"Mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM jika menemukan kosmetik ilegal, dan obat atau makanan yang sudah kadaluwarsa di pasaran," katanya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta BPOM dan Polri segera menarik kosmetik ilegal dari pasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News