Bambang Tertangkap di Dalam Bus

Bambang Tertangkap di Dalam Bus
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Menurut Iptu Supriadi, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen, bahwa pelaku sudah mengikuti korbannya dari Terminal Gadang.

Saat berada di Talangagung, Kepanjen, pelaku berhasil mencopet dompet dan ponsel milik korban, tapi diketahui kondektur bus.

Akhirnya, pelaku langsung diamankan petugas yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

Kini, barang bukti berupa ponsel, dompet serta uang sebesar Rp 750 ribu diamankan Satreskrim Polsek Kepanjen guna dijadikan barang bukti di pengadilan nanti.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 362 subsider 53 juncto 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)


Bambang Hariadi (45) warga Desa Sumberarum, Kabupaten Malang, diamankan petugas Polsek Kepanjen saat ketahuan mencopet dompet dan ponsel milik penumpang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News