Bambang Widjojanto: Ajakan Jokowi Mengganggu Kebebasan Pemilih

Bambang Widjojanto: Ajakan Jokowi Mengganggu Kebebasan Pemilih
Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN

"Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil. Karena itu, sudah sepatutnya paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," pungkas BW.(gir/jpnn)


Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News