Bambang Widjojanto: Ajakan Jokowi Mengganggu Kebebasan Pemilih
Jumat, 14 Juni 2019 – 19:27 WIB

Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN
"Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil. Karena itu, sudah sepatutnya paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," pungkas BW.(gir/jpnn)
Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas