Bambang Widjojanto Keberatan di BAP

Bambang Widjojanto Keberatan di BAP
SaveKPK. FOTO: ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto keberatan untuk diproses dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Belum (di-BAP), karena dia (BW) keberatan belum didampingi pengacara," kata Nusyahbani Katjanegara yang mengaku Kuasa Hukum BW kepada wartawan usai menemui BW di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1).

Dia pun mengaku, belum sempat bicara soal materi kasus dengan BW. Sebab, waktu yang diberikan penyidik terbatas atau hanya lima menit.

"Tapi setelah berdebat lama, kami akhirnya diberikan hanya lima menit untuk mendiskusikan persiapan dari pemeriksaan yang akan dilaksanakan setelah (waktu) Salat Ashar nanti," katanya.

Yang jelas, kata dia, penyidik menjerat BW dengan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. "Nah kita belum ada kejelasan apakah Pak BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas membantu, media dadder, itu belum jelas," katanya.

Dia pun mengaku belum tahu alat-alat bukti polisi menjerat BW dalam kasus ini. "Kita belum tahu alat bukti yang cukupnya apa," kata dia.

Yang jelas, ia menegaskan, kalau sampai besok BW tidak dilepaskan maka langkah penangguhan penahanan akan ditempuh. "Bahkan akan kita praperadilankan," tegasnya.

Saat dikonfirmasi apakah penetapan tersangka dan penangkapan BW ini ada kaitannya dengan kasus Komjen Budi Gunawan yang ditangani KPK, Nursyahbani menjawab diplomatis. "Kita tidak bisa  melepaskan dari konteks peran KPK yang sedang memeriksa seorang calon Kapolri (Komjen BG)," katanya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto keberatan untuk diproses dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News