Bambang Widjojanto Klaim Pegang Bukti Kiai Ma'ruf Melanggar UU Pemilu
Senin, 10 Juni 2019 – 18:59 WIB

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto di MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Foto: Aristo Setiawan/jpnn
BW mengaku sudah mengecek berulang kali status Ma'ruf di dua bank pelat merah. Temuan itu tidak pernah berubah. Nama Ma'ruf masuk di struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
"Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," ucap dia. (mg10/jpnn)
Bambang Widjojanto menuding cawapres Ma'ruf Amin melanggar UU Pemilu. Tudingan tersebut masuk dalam materi gugatan kubu Prabowo - Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Pilgub Jatim: Kiai Ma'ruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman
- Kiai Ma'ruf Mengajak Kader PKB Memenangkan Luluk-Lukman di Pilkada Jatim 2024