Bambang Widjojanto: LS Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi
Jumat, 17 Mei 2013 – 05:37 WIB
SENTANI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat suara dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan Ajun Inspektur Polisi Dua Labora Sitorus (LS) memiliki rekening Rp 1,5 triliun. Bambang menjelaskan harusnya LS sebagai penyelenggara negara harus menyampaikan data ke pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika itu tidak dilakukan kata dia maka yang bersangkutan bisa dikenai gratifikasi. (nal/jpnn)
Di sela-sela pelantikan Satgas Antikorupsi Polda Papua di Sentani, Kamis (16/5), Bambang mengatakan LS telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, polisi sebagai penyelenggara negara tidak dibenarkan melakukan bisnis.
"Jadi menyangkut rekening gendut yang dimiliki oleh seorang anggota bintara di kepolisian seharusnya dilaporkan atau dijelaskan kepada pimpinannya bahwa yang bersangkutan melakukan usaha di luar kedinasannya. Tapi kalau itupun tidak dijelaskan maka tentu melanggar aturan," kata Bambang seperti yang dilansir Cendrewasih Pos (Jawa Pos Group), Jumat (17/5).
Baca Juga:
SENTANI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat suara dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad