Bambang Widjojanto: LS Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi
Jumat, 17 Mei 2013 – 05:37 WIB
SENTANI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat suara dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan Ajun Inspektur Polisi Dua Labora Sitorus (LS) memiliki rekening Rp 1,5 triliun. Bambang menjelaskan harusnya LS sebagai penyelenggara negara harus menyampaikan data ke pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika itu tidak dilakukan kata dia maka yang bersangkutan bisa dikenai gratifikasi. (nal/jpnn)
Di sela-sela pelantikan Satgas Antikorupsi Polda Papua di Sentani, Kamis (16/5), Bambang mengatakan LS telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, polisi sebagai penyelenggara negara tidak dibenarkan melakukan bisnis.
"Jadi menyangkut rekening gendut yang dimiliki oleh seorang anggota bintara di kepolisian seharusnya dilaporkan atau dijelaskan kepada pimpinannya bahwa yang bersangkutan melakukan usaha di luar kedinasannya. Tapi kalau itupun tidak dijelaskan maka tentu melanggar aturan," kata Bambang seperti yang dilansir Cendrewasih Pos (Jawa Pos Group), Jumat (17/5).
Baca Juga:
SENTANI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat suara dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada