Bambang Widjojanto Masih Pimpinan KPK yang Sah

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah menyandang status sebagai tersangka terkait memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng tahun 2010.
Denny menjelaskan soal penghentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka suatu kasus diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan (3) Undang-undang KPK.
Dikatakan Denny, pemberhentian sementara itu bisa dilakukan apabila ada keputusan yang dikeluarkan yang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemberhentian sementara terjadi jika Pak Jokowi mengeluarkan ketetapan," kata Denny di KPK, Jakarta, Sabtu (24/1) dinihari.
Denny menyatakan selama belum ada penetapan dari presiden, maka Bambang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Karena itu, Denny mengimbau presiden bisa mengambil keputusan secara bijak terkait status Bambang.
"Selama Keppres belum keluar, status Pak Bambang Widjojanto pimpinan KPK yang sah," tandas Denny. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital