Bambang Widjojanto Masih Pimpinan KPK yang Sah
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah menyandang status sebagai tersangka terkait memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng tahun 2010.
Denny menjelaskan soal penghentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka suatu kasus diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan (3) Undang-undang KPK.
Dikatakan Denny, pemberhentian sementara itu bisa dilakukan apabila ada keputusan yang dikeluarkan yang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemberhentian sementara terjadi jika Pak Jokowi mengeluarkan ketetapan," kata Denny di KPK, Jakarta, Sabtu (24/1) dinihari.
Denny menyatakan selama belum ada penetapan dari presiden, maka Bambang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Karena itu, Denny mengimbau presiden bisa mengambil keputusan secara bijak terkait status Bambang.
"Selama Keppres belum keluar, status Pak Bambang Widjojanto pimpinan KPK yang sah," tandas Denny. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali