Bambang Widjojanto Masih Pimpinan KPK yang Sah

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah menyandang status sebagai tersangka terkait memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng tahun 2010.
Denny menjelaskan soal penghentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka suatu kasus diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan (3) Undang-undang KPK.
Dikatakan Denny, pemberhentian sementara itu bisa dilakukan apabila ada keputusan yang dikeluarkan yang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemberhentian sementara terjadi jika Pak Jokowi mengeluarkan ketetapan," kata Denny di KPK, Jakarta, Sabtu (24/1) dinihari.
Denny menyatakan selama belum ada penetapan dari presiden, maka Bambang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Karena itu, Denny mengimbau presiden bisa mengambil keputusan secara bijak terkait status Bambang.
"Selama Keppres belum keluar, status Pak Bambang Widjojanto pimpinan KPK yang sah," tandas Denny. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan