Bambang Widjojanto Masuk di Komite Etik KPK
Selidiki Bocornya Sprindik Anas
Senin, 25 Februari 2013 – 19:46 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima anggota komite etik untuk menelusuri pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Kami sepakat untuk menentukan Bambang Widjojanto. Alasannya adalah Bambang sebagai pimpinan dan dinilai tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan," ujar Busyro dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (25/2).
Kelima orang anggota komite etik tersebut adalah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagai perwakilan internal KPK, penasehat KPK, Abdullah Hehamahua dan tiga orang tokoh eksternal, yaitu Anies Baswedan, Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan plt Pimpinan KPK) dan Abdul Mukti Fajar (mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi).
Baca Juga:
Surat keputusan pimpinan KPK ini berlaku mulai 22 Februari 2013 dan berdasarkan surat ini tiga nama yang yang punya integritas menjadi anggota komite etik. Sebagai pimpinan, Bambang ikut dipilih di Komite Etik itu. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas memastikan tak ada konflik kepentingan dengan terpilihnya Bambang di Komite Etik. Justru, kata dia, Bambang dipilih karena dianggap tidak memiliki konflik kepentingan terkait bocornya draft sprindik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima anggota komite etik untuk menelusuri pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat