Bambang Widjojanto Masuk di Komite Etik KPK

Selidiki Bocornya Sprindik Anas

Bambang Widjojanto Masuk di Komite Etik KPK
Bambang Widjojanto Masuk di Komite Etik KPK
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima anggota komite etik untuk menelusuri pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Kelima orang anggota komite etik tersebut adalah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagai perwakilan internal KPK, penasehat KPK, Abdullah Hehamahua dan tiga orang tokoh eksternal, yaitu Anies Baswedan, Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan plt Pimpinan KPK) dan Abdul Mukti Fajar (mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi).

Surat keputusan pimpinan KPK ini berlaku mulai 22 Februari 2013 dan berdasarkan surat ini tiga nama yang yang punya integritas menjadi anggota komite etik. Sebagai pimpinan, Bambang ikut dipilih di Komite Etik itu. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas memastikan tak ada konflik kepentingan dengan terpilihnya Bambang di Komite Etik. Justru, kata dia, Bambang dipilih karena dianggap tidak memiliki konflik kepentingan terkait bocornya draft sprindik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat tersebut.

"Kami sepakat untuk menentukan Bambang Widjojanto. Alasannya adalah Bambang sebagai pimpinan dan dinilai tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan," ujar Busyro dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (25/2).

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima anggota komite etik untuk menelusuri pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News