Bambang Widjojanto Masuk di Komite Etik KPK
Selidiki Bocornya Sprindik Anas
Senin, 25 Februari 2013 – 19:46 WIB
"Pimpinan KPK memutuskan untuk menindaklanjuti dengan melakukan pembentukan komite etik. Untuk memastikan apakah kebocoran ini berasal dari unsur di dalam KPK atau tidak," terang Johan.
Pembentukan ini berawal ketika pada Sabtu (9/2) beredar foto surat yang diduga draft sprindik untuk Anas Urbaningrum. Dalam draft tersebut tertulis Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dijerat dengan pasal penyuapan, yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Tetapi, sayangnya dalam surat tersebut hanya ditandatangani oleh tiga Pimpinan KPK saja, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sehingga, kurang tanda tangan dari dua pimpinan lainnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
Menyikapi tersebarnya dokumen yang dianggap rahasia tersebut, KPK membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kebocoran dokumen dan meneliti apakah dokumen tersebut asli atau palsu. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima anggota komite etik untuk menelusuri pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN