Bambang Widjojanto Masuk di Komite Etik KPK

Selidiki Bocornya Sprindik Anas

Bambang Widjojanto Masuk di Komite Etik KPK
Bambang Widjojanto Masuk di Komite Etik KPK
"Pimpinan KPK memutuskan untuk menindaklanjuti dengan melakukan pembentukan komite etik. Untuk memastikan apakah kebocoran ini berasal dari unsur di dalam KPK atau tidak," terang Johan.

Pembentukan ini berawal ketika pada Sabtu (9/2) beredar foto surat yang diduga draft sprindik untuk Anas Urbaningrum. Dalam draft tersebut tertulis Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dijerat dengan pasal penyuapan, yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Tetapi, sayangnya dalam surat tersebut hanya ditandatangani oleh tiga Pimpinan KPK saja, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sehingga, kurang tanda tangan dari dua pimpinan lainnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

Menyikapi tersebarnya dokumen yang dianggap rahasia tersebut, KPK membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kebocoran dokumen dan meneliti apakah dokumen tersebut asli atau palsu. (flo/jpnn)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima anggota komite etik untuk menelusuri pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News