Bambang Widjojanto Nilai Alifian Mallarangeng Tak Paham Dakwaan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Menurut Bambang, Alifian tidak memahami dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau Andi Mallarangeng paham soal dakwaan maka tidak akan ada pernyataan soal science fiction," katanya dalam pesan singkat, Senin (17/3).
Bambang menyatakan, tidak ada subtansi yang berbeda antara dakwaan Andi dengan Deddy Kusdinar. Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Sebelumnya, adik Alifian, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pernah mengembalikan uang sebesar USD 550 ribu ke KPK.
Bambang menyatakan, pengembalian uang yang dilakukan Choel bukan berarti bahwa dia tidak melakukan kejahatan. "Andi (Alifian) dalam persidangan harusnya menjelaskan bahwa penerimaan itu tidak benar. Dia tidak perlu menjadi lawyernya Choel," tandas Bambang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun