Bambang Widjojanto Nilai Alifian Mallarangeng Tak Paham Dakwaan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Menurut Bambang, Alifian tidak memahami dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau Andi Mallarangeng paham soal dakwaan maka tidak akan ada pernyataan soal science fiction," katanya dalam pesan singkat, Senin (17/3).
Bambang menyatakan, tidak ada subtansi yang berbeda antara dakwaan Andi dengan Deddy Kusdinar. Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Sebelumnya, adik Alifian, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pernah mengembalikan uang sebesar USD 550 ribu ke KPK.
Bambang menyatakan, pengembalian uang yang dilakukan Choel bukan berarti bahwa dia tidak melakukan kejahatan. "Andi (Alifian) dalam persidangan harusnya menjelaskan bahwa penerimaan itu tidak benar. Dia tidak perlu menjadi lawyernya Choel," tandas Bambang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan