Bambang Widjojanto Optimistis Hakim MK Terima Gugatan Paslon 02
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga siap menghadapi sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Bahkan, tim kuasa hukum paslon 02 yakin permohonannya akan diterima hakim MK.
"Tugas kami membangun optimisme, tugas kami merumuskan argumen, tugas kami memastikan apa yang seluruhnya kami kemukakan itu bisa diyakini oleh majelis hakim," kata ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
BW punya beberapa alasan sehingga optimistis permohonannya diterima hakim MK. Satu di antaranya, pihak termohon dan terkait untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019, tidak mampu membantah saksi dan ahli pemohon.
"Coba siapa yang bisa counter, enggak ada. Baik pertanyaan termohon pihak terkait atau ahli pihak terkait, itu enggak ada," ucap dia.
Selain itu, kata dia, pihak termohon dan terkait tidak bisa membantah dugaan pelanggaran Pemilu 2019 oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin. Menurut BW, Ma'ruf menjabat sebagai pejabat BUMN ketika menjadi cawapres 2019. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Tidak Ada Izin Demo saat Sidang Putusan MK, Massa Sebaiknya Pulang
"Terus, yang juga penting adalah perdebatan mengenai pasangan cawapres 01 bahwa dia pejabat BUMN atau tidak, tidak ada argumen yang bisa meng-counter itu sebenarnya, coba dicek," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Bambang Widjojanto mengklaim bahwa pihak termohon dan terkait tidak bisa membantah dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana